Selasa, 06 Mei 2025

Assesmen Madrasah 2025

 


Pandaan, 28 April - 06 Mei 2025

Asesmen madrasah adalah bentuk asesmen sumatif yang dilakukan di akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Asesmen ini mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, baik mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN). 

Elaborasi:

Tujuan:

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur sejauh mana siswa telah menguasai materi yang diajarkan dan telah memenuhi standar kompetensi yang diharapkan. 

Lingkup:

Asesmen Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir madrasah, termasuk mata pelajaran umum dan mata pelajaran keagamaan. 

Jenis:

Asesmen Madrasah dapat berupa tes tertulis (pilihan ganda, benar salah, isian, uraian), praktik, dan/atau tugas terstruktur. 

Manfaat:

Hasil Asesmen Madrasah digunakan untuk menentukan kelulusan siswa, sebagai bahan evaluasi pembelajaran, dan sebagai informasi untuk perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di madrasah. 

Peraturan:

Pelaksanaan Asesmen Madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Asesmen Madrasah

 
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar