Pandaan, 28 April - 06 Mei 2025
Asesmen madrasah adalah bentuk asesmen sumatif yang dilakukan di akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Asesmen ini mencakup semua mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir, baik mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Elaborasi:
Tujuan:
Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur sejauh mana siswa
telah menguasai materi yang diajarkan dan telah memenuhi standar kompetensi
yang diharapkan.
Lingkup:
Asesmen Madrasah mencakup seluruh mata pelajaran yang
diajarkan di kelas akhir madrasah, termasuk mata pelajaran umum dan mata
pelajaran keagamaan.
Jenis:
Asesmen Madrasah dapat berupa tes tertulis (pilihan ganda,
benar salah, isian, uraian), praktik, dan/atau tugas terstruktur.
Manfaat:
Hasil Asesmen Madrasah digunakan untuk menentukan kelulusan
siswa, sebagai bahan evaluasi pembelajaran, dan sebagai informasi untuk
perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di madrasah.
Peraturan:
Pelaksanaan Asesmen Madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar