Kamis, 07 Oktober 2021

Akreditasi Daring 2021

 


Pandaan, 6-7 September 2021

     Berdasarkan Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, menyebutkan bahwa pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.





























TUJUAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

 Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

1.       Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;

2.      Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

3.       Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan;

4.       Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

  

MANFAAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

 Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk:

1.       acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;

2.       umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

3.       motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;

4.       informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.



Referensi : https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/2021/06/akreditasi-sekolahmadrasah-tujuan-manfaat-akreditasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar