Jumat, 22 Oktober 2021

Hari Santri 22 Oktober 2021

 


Pandaan, 22 Oktober 2021

- Asal usul Hari Santri memiliki sejarah panjang hingga diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Bermula dari perlawanan terhadap penjajah, ada peran ulama dan para santri untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Santri dan pesantren tak lepas berjuang demi membela kemerdekaan Indonesia. Lantaran jasa dan perjuangannya di masa lalu, pemerintah akhirnya menetapkan Hari Santri untuk diperingati setiap tahunnya.



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan peringatan Hari Santri dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Dalam Keppres tersebut, setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.

Hari Santri ditetapkan Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keppres tersebut diteken langsung oleh Jokowi pada 15 Oktober 2015.

Keppres ini ditetapkan dengan menimbang peran ulama dan santri saat memperjuangkan Kemerdekaan RI. Tanggal 22 Oktober sendiri dipilih sebagai bentuk pengingat akan seruan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama di berbagai penjuru daerah.

Saat itu, KH Hasyim Asy'ari memimpin perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren. Resolusi jihad mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah.

Meski diperingati setiap tahunnya, Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober tidak termasuk hari libur nasional.



Mengutip tulisan Rijal Muumaziq dalam buku "KH. Hasyim Asy'ari - Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri" terbitan Museum Kebangkitan Nasional, diceritakan soal awal mula Resolusi Jihad terjadi. Saat itu, Indonesia sedang mempertahankan kemerdekaan lantaran mendapat dorongan dari penjajah.

Berbagai provokasi dan upaya menggoyahkan kemerdekaan Indonesia dilakukan. Seperti peristiwa perobekan bendera Belanda pada 19 September 1945 hingga la peristiwa perebutan senjata tentara Jepang pada 23 September 1945.

Kian memanasnya kondisi pasca kemerdekaan mendorong Presiden Soekarno berkonsultasi kepada KH Hasyim Asy'ari, yang punya pengaruh di hadapan para ulama. Melalui utusannya, sang Presiden menanyakan hukum mempertahankan kemerdekaan.

Dengan tegas, KH Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa umat Islam perlu melakukan pembelaan terhadap tanah air dari ancaman asing. Pada 17 September 1945, KH Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad untuk melawan para penjajah.

Fatwa jihad itu kemudian melahirkan resolusi Jihad yang disepakati saat rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada 21-22 Oktober 1945. Para ulama se-Jawa dan Madura menetapkan Resolusi Jihad dan kemudian menyebarluaskannya melalui masjid, musala bahkan dari mulut ke mulut.

Karena pertimbangan politik, para ulama tidak menyebarkan resolusi ini melalui radio atau surat kabar. Namun seruan ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui surat kabar pada 26 Oktober 1945.

Usai disiarkan di mana-mana, resolusi jihad kian membakar semangat para santri. Mereka berusaha mempertahankan kemerdekaan dan berbondong-bondong ke Surabaya hingga mendorong terjadinya peristiwa 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.


Maulid Nabi Muhammad 2021

 


Pandaan, 20 Oktober 2021

     Arti Maulid Nabi adalah peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah di Kota Mekah. Kata maulid atau milad tersebut dalam bahasa Arab mengandung makna hari lahir, seperti dikutip dari situs Pengadilan Negeri Marabahan Kelas II.
Perayaan Maulid Nabi dinilai sebagai momen untuk mengingat, mengahayati dan memuliakan kelahiran Rasulullah. Menurut catatan Sayyid al-Bakri, sejarah peringatan maulid nabi dilakukan oleh al-Mudzhaffar Abu Sa'id, seorang raja di daerah Irbil, Baghdad.

"Peringatan Maulid pada saat itu dilakukan masyarakat dari berbagai kalangan dengan berkumpul di suatu tempat. Mereka bersama-sama membaca ayat-ayat Al-Qur'an, membaca sejarah ringkas kehidupan dan perjuangan Rasulullah, melantunkan shalawat," tulis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Teori lainnya dikutip dari buku Pro dan Kontra Maulid Nabi karya AM Waskito. Peringatan Maulid Nabi pertama kali disebut digelar pahlawan besar umat Islam Sultan Shalahuddin Al Ayyubi atau Muhammad Al Fatih. Arti Maulid Nabi pada saat itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan semangat jihad bagi umat muslim dalam perang Salib.

"Tujuannya untuk meningkatkan semangat jihad kaum Muslimin, dalam rangka menghadapi Perang Salib melawan kaum Salibis dari Eropa dan merebut Yarusalem," tulis AM Waskito.

Sementara itu, peringatan Maulid Nabi di Indonesia pertama kalinya dibawa oleh Wali Songo pada tahun 1404 masehi. Perayaan tersebut dilakukan demi menarik hati masyarakat memeluk agama Islam.

Sebab itulah, perayaan Maulid Nabi juga dikenal dengan nama perayaan Syahadatin. Nama lainnya yang dikenal masyarakat Indonesia adalah Gerebeg Mulud dengan menggelar upacara nasi gunungan.












Secara subtansial, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW ini sebagai bentuk upaya untuk mengenal keteladanan Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran agama Islam. Allah SWT pernah berfirman perihal keutamaan memuliakan dan mencintai Nabi Muhammad SAW dalam surat Al A'raf ayat 157,

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al-Qur'an), mereka itulah orang-orang beruntung."


Jumat, 08 Oktober 2021

ASSESMENT NASIONAL BERBASIS KOMPUTER 2021

 


Pandaan, 6-7 Oktober 2021

     Asesmen Nasional (AN) merupakan pengganti dari Ujian Nasional (UN), yang akan diikuti tidak hanya siswa, tetapi juga guru dan kepala sekolah. Peserta khususnya siswa, perlu memenuhi syarat agar bisa mengikuti AN 2021.

Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah. 




Syarat siswa peserta Asesmen Nasional 2021

Tidak semua siswa mengikuti Asesmen Nasional 2021. Jumlah peserta yang dipilih mengikuti AN adalah sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB/Paket A/Ula dan sederajat: Maksimal 30 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 
  • SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C/Ulya dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa. 

Ada pula persyaratan siswa yang mengikuti AN 2021, di antaranya:

1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau Emis yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid. 

2. Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

  • Kelas 5 SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat pada saat pelaksanaan AN.
  • Kelas 8 SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat saat pelaksanaan AN.
  • Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat saat pelaksanaan AN

3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 

4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa, tidak bisa mengikuti AN.

5. Siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 10 semester ganjil dan genap. 

6. Siswa SMP/MTs/Paket B/Wustha dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 7 semester ganjil dan genap. 

7. Siswa SD/MI/Paket A/Ula dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 4 semester ganjil dan genap. 






Kamis, 07 Oktober 2021

PORSENI JATIM MTS 2021

 Pandaan, 1 September - 07 Oktober 2021



Tim Porseni MTs Siti Fatimah bidang olahraga

Tenis meja

Bulu Tangkis





Catur



Tim Porseni MTs bidang seni





Kaligrafi

Singer










Akreditasi Daring 2021

 


Pandaan, 6-7 September 2021

     Berdasarkan Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, menyebutkan bahwa pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.





























TUJUAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

 Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:

1.       Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;

2.      Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;

3.       Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan;

4.       Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

  

MANFAAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

 Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk:

1.       acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;

2.       umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;

3.       motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;

4.       informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.

informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.



Referensi : https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/2021/06/akreditasi-sekolahmadrasah-tujuan-manfaat-akreditasi.html