memasukkan paku ke botol
lomba duet plus balon
massoooooooooooooooooooook
team work dan kesabaran....itu penting adiiiiik,,,, :)
Sebagian dari budaya untuk mmeriahkan HUT RI, bangsa ini slalu mengadakan lomba, baik yang bersifat permainan maupun intelektual,,,,baik sederhana maupun luar biasa.....oleh karena itu, kami juga ikut memeriahkan Hari Besar Negri ini dengan mengadakan lomba 17an, sekalipun sesederhana apapun, yang penting .......MERIAAAAAAAAH.....
bermacam macam lomba kami adakan dan diikuti oleh semua murid, mulai dari memasukkan paku ke dalam botol, yang jelas bukan botol Jin loch he3.... duet mengempit balon, yang mempunyai makna kesabaran dan kerjasama yang solid antar sesama.
Itulah sepenggal cerita dari lomba yang kami adakan...mana ceritamu?
Rabu, 28 Agustus 2013
LOMBA BARIS HUT RI KE-68
Latihan sederhana Pleton Laki-laki
LBB didampingi Guru/Bapak Darus
Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-68, Di Kecamatan Pandaan diadakan Lomba Baris berbaris, kami dari MTs Siti Fatimah, mengikuti lomba tersebut untuk ikut serta dalam memeriahkan hari Besar Nasional ini, Dari MTs Siti Fatimah, ada 3 pleton yaitu 2 pleton perempuan dan 1 pleton laki2.
Berpose sebelum berlomba
Pleton 1
Pleton 2
Pleton 3
Dengan semangat '45, para siswa dan siswi berjalan tegap mengikuti Lomba ini, tiada lain hanya untuk menampakkan bahwa sekolah dan anak didik kami mempunyai semangat yang besar untuk melanutkan perjuangan para pahlawan dengan menjadi generasi penerus , menjadi pemuda dan pemudi yang baik dan membanggakan..
finiiiiiiiiiiiiiiiiiiiish
Sambil menunggu teman yang lain finish,, sejenak anak anak yang finish lebih dulu istirahat, teh segar dan buah segar siap dihidangkan panitia dari dewan guru.
Panitia PHBN dari Dewan Guru
Keceriaan setelah finish
ceria 2 :)
Ceria 3
Dan akhirnya, Semua siswa dan siswi peserta lomba finish semua..Alhamdulillah.............
Senin, 04 Maret 2013
GEDUNG BARU MTS SITI FATIMAH PANDAAN
Alhamdulillahirobbil'alamin, segala puji bagi Alloh yang telah
memberikan rahmat Nya pada kita sekalian, tiada henti tiada putus,
semakin banyak kita bagi dan sedekahkan , semakin banyak pula yang
datang menghampiri, contoh nyata bagi kita sekalian adalah berdirinya
sekolah gratis yang mulai 2 minggu yang lalu , telah kami tempati dengan
senang dan bahagia atas izinNya, ya....inilah Madrasah Tsanawiyah "SITI
FATIMAH" Pandaan, Kulak Nogosari Pasuruan, sekolah pertama di Kecamatan
Pandaan yang 100% gratis tis tis, tanpa pungutan biaya sepeserpun,
Subhanalloh, Maha Suci Alloh yang telah melimpahkan segala rahmat dan
hidayahNya kepada kami dan tentunya para donatur yang dimuliakan Alloh,
yang telah ikhlas berbagi, kami pihak Yayasan hanyalah menjalankan
amanah yang diberikan oleh para dermawan, tanpa rasa saling berbagi dan
membantu, ini semua hanyalah tinggal teory semata yaitu "ALMUSLIMU AKHUL
MUSLIM" sesama muslim adalah saudara,, dan sebagai mahluk Tuhan yang
tercipta dengan derajat yang sama "KITA SEMUA ADALAH SAUDARA" saudara
sesama mahluk Tuhan YME, itulah diantara teory2 yang luar biasa, namun
tanpa adanya tindakan nyata, hanya tinggallah tulisan biasa yang tak
punya arti dan makna....
pagi berawan di MTs Siti Fatimah
Jumat, 02 November 2012
AIDIL ADHA 1433 H / 26 OKT 2012
وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ( أَمَرَ بِكَبْشٍ
أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي
سَوَادٍ لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ , ثُمَّ
أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: بِسْمِ اَللَّهِ,
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ
مُحَمَّدٍ )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk
berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia
mendekati tempat sholat kami." Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits
shahih menurut Hakim
AllohuAkbar.........AllohuAkbar.........AllohuAkbar.........Lailahaillallohu... Allohuakbar, AllohuAkbar.........walillahilham...
Gema takbir berkumandang mengiringi penyembelihan hewan kurban, darah yang mengalir sebelum menyentuh tanah adalah pahala yang dijanjikan Alloh kepada manusia yang mau berkorban dihari idul adha, tiap helai bulu yang menempel pada hewan tersebut tertulis rapi dibuku amal manusia yang ikhlas melaksanakan kurban, daging - daging yang dibagikan berkilo-kilo kepada yang berhak adalah tidak lain balasan akan rahmat Alloh baik didunia maupun akhirat, siapakah yang berhak menerima daging tersebut, antara lain : “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki
yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk
dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
KESALAHAN YANG SERING DILAKUKAN OLEH MANUSIA PADA SAAT BERKURBAN :
Setidaknya ada dua kesalahan yang sangat fatal namun seringkali justru dilakukan berulang-ulang dari tahun ke tahun oleh para panitia penyembelihan hewan udhiyah.
KESALAHAN PERTAMA : Menjual Daging Udhiyah
Yang dilarang sebenarnya bukan hanya menjual dagingnya, tetapi semua
yang termasuk bagian dari tubuh hewan udhiyah hukumnya tidak boleh
diperjual-belikan.
Sayangnya, justru kita sering kali
menyaksikan bahwa kulit, wol, rambut, kepala, kaki, tulang dan bagian
lainnya, diperjual-belikan oleh panitia.
Mungkin tujuannya baik, yaitu untuk membiayai proses penyembelihan, bukan untuk dijadikan keuntungan atau upah.
Namun larangan menjual bagian-bagian tubuh itu bersifat mutlak, tidak
berubah menjadi halal hanya lantaran tujuannya untuk kepentingan
penyembelihan juga.
1. Dalil Larangan
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa , Nabi SAW bersabda :
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya. (HR. Al Hakim).
Selain larangan dari hadits di atas, ’illat kenapa menjual bagian tubuh
hewan udhiyah dilarang adalah karena qurban disembahkan sebagai bentuk
taqarrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya, sehingga tidak
boleh diperjualbelikan.
KESALAHAN KEDUA : Mengupah Jagal Dengan Bagian Tubuh Hewan
Contoh larangan yang sering dilanggar lainnya adalah memberi upah untuk
jagal dan para panitia yang ikut membantu proses penyembelihan,
pembersihan, penimbangan dan pembagian daging dengan memberikan juga
’jatah’, baik daging atau bagian dari tubuh hewan udhiyah lainnya.
Barangkali
logika yang digunakan adalah logika amil zakat, dimana amil zakat
berhak mendapatkan 1/8 dari harta zakat yang dikumpulkannya. Sehingga
jagal dan para panitia, menurut logika itu, seharusnya juga dapat jatah,
kalau perlu jatahnya harus lebih besar dari jatah buat orang-orang.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan
logika ini ternyata bukan hanya orang-orang awam, bahkan para kiyai,
ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan
legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan
ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ
أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ
الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau.
Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada
punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu
pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda,
“Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh
memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah
baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat
Atho’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun
sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal
dengan kulit semacam Al-Hasan Al-Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh
memberi jagal upah dengan kulit.” An-Nawawi lantas menyanggah
pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan
qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari
kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian
pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang
terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal
sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan
kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.
Logika seperti ini nampaknya harus diluruskan, sebab yang menggunakan logika ini ternyata bukan hanya orang-orang awam, bahkan para kiyai, ustadz, tokoh agama dan para penceramah pun, ikut-ikutan memberikan legitimasi atas hal ini. Tentu semua melakukannya tidak berdasarkan ilmu, melainkan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tanpa dasar yang pasti.
Padahal sebenarnya ada dalil yang tegas melarang hal ini, misalnya riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib,
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.
Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An-Nakha’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”
Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al-Hasan Al-Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An-Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”
Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.
SUMBER
Kamis, 11 Oktober 2012
ini KUNCI ku, mana KUNCI mu????
Kunci sukses bukanlah masalah uang, tapi ada rasa berbagi dengan sesama (Muslim satu dengan muslim yang lain adalah saudara)
Selasa, 09 Oktober 2012
Selasa, 02 Oktober 2012
Test....................(Ujian)
1 Oktober 2012, ujian, ujian, ujian....
hemmmmft.... gak selesai-selesai rasanya ujian berlangsung....
duuuuuh.... poseng salah! belum soalnya yang sulit, guru yang menyeramkan atau teman-teman yang kayaknya bisa menjawab semua soal dengan lancar.....
ayo teman-teman kita berantas soal-soal ujian ini dengan SEMANGAAAAAT!!! SIAP?!! PASTI BISA!!!
Langganan:
Postingan (Atom)












