Kamis, 23 November 2023

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah 2023

 


Pandaan, 23 November 2023

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

Kegiatan ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian kompensasi dan motivasi.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi:

-Usaha pengembangan madrasah

-Pelaksanaan tugas managerial

-Pengembangan kewirausahaan

-Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

-Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai per-empat tahun sekali.

Berdasarkan Standar Kompetensi Kepala Madrasah dalam PMA N0. 58 Tahun 2017, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai sebelum mengisi instrumen penilaian, yaitu:

(1) harus memperhatikan aspek pelaksanaan tugas pokok, komitmen dalam melaksanakan tugas, hasil kerja yang tercermin pada indikator kerja, data autentik yang ada.

(2) setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam pernyataan/pertanyaan yang disertai dengan bukti fisik dan diharapkan dapat menggambarkan perilaku Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya.

(3) menentukan salah satu angka yang ada pada kolom dengan skala empat setelah menilai bukti autentik yang menjadi dasar penilaian perilaku Kepala Madrasah.

(4) pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur tugas utama dilakukan dengan skala empat (sangat meyakinkan, meyakinkan, cukup meyakinkan dan kurang meyakinkan).

Sebagai referensi Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
Tujuan Penilaian Kepala Madrasah adalah:
(1) menjaring informasi bahan pengambilan keputusan dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah.

(2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah.

(3) menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan.

(4) menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.

(5) menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya dan

(6) menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.sumber

Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari Kamis, 23 November 2023, bertempat di MTs Siti Fatimah Pandaan. Acara berlangsung dengan baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik.

 
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar