Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas
kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian
ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan
empat tahunan.
Kegiatan ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk
menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian
kompensasi dan motivasi.
-Usaha pengembangan madrasah
-Pelaksanaan tugas managerial
-Pengembangan kewirausahaan
-Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
-Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai
setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala
madrasah) dinilai per-empat tahun sekali.
Berdasarkan Standar Kompetensi Kepala Madrasah dalam PMA N0.
58 Tahun 2017, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Tim Penilai sebelum
mengisi instrumen penilaian, yaitu:
(1) harus memperhatikan aspek pelaksanaan tugas pokok,
komitmen dalam melaksanakan tugas, hasil kerja yang tercermin pada indikator
kerja, data autentik yang ada.
(2) setiap indikator yang dinilai dinyatakan dalam
pernyataan/pertanyaan yang disertai dengan bukti fisik dan diharapkan dapat
menggambarkan perilaku Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
(3) menentukan salah satu angka yang ada pada kolom dengan
skala empat setelah menilai bukti autentik yang menjadi dasar penilaian
perilaku Kepala Madrasah.
(4) pemberian skor indikator kinerja untuk setiap unsur
tugas utama dilakukan dengan skala empat (sangat meyakinkan, meyakinkan, cukup
meyakinkan dan kurang meyakinkan).
(2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kepala
madrasah.
(3) menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
(4) menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui
sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah.
(5) menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem
peningkatan promosi dan karier kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya
dan
(6) menentukan nilai kinerja kepala madrasah sebagai dasar
untuk penetapan angka kredit dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.sumber
Penilaian kinerja kepala madrasah dilaksanakan pada hari
Kamis, 23 November 2023, bertempat di MTs Siti Fatimah Pandaan. Acara berlangsung dengan baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan
tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar