Rabu, 02 November 2022

PKKM (Penilaian Kinerja KepalaMadrasah ) 2022

 


Pandaan,  01 November 2022
        Penilian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan yang dilakukan satu tahun sekali, sebagai bentuk upada pengawasa binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah. PKKM adalah merupakan kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala Madrasah. 

    Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut. Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.

    Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  • Usaha pengembangan madrasah,
  • Pelaksanaan tugas managerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  • Hasil kinerja kepala madrasah

    Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali. sumber







penilaian oleh Ibu Dra Nurhayati



penilaian oleh Bapak Muhyi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar