Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah atau POS UM Tahun 2022 telah ditetapkan Dirjen Pendis Kementerian Agama, akhir Januari silam. Regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah di tahun pelajaran 2021/2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari SK Dirjen Pendis tersebut, disusun dan ditetapkan dalam rangka memberikan arah bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah. POS UM ini juga sebagai bentuk standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah. Harapannya, penyelenggaraan Ujian Madrasah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam POS UM 2022, Ujian Madrasah atau biasa disebut UM, adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah, berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Sebagaimana diketahui, kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah terdiri atas beberapa macam. Mulai dari Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Madrasah (UM).
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar