Pandaan, 25 November 2021
Hari Guru Nasional 2021 diperingati berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994, sama seperti peringatan Hari Guru Nasional setiap tahunnya. Keputusan itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto
Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.
Keputusan Presiden tentang Hari Guru Nasional ditetapkan mengingat beberapa pasal hukum Republik Indonesia yaitu:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).
Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur
sumber
UPACARA HARI GURU, PARA GURU SEBAGAI PETUGAS UPACARA
PEMBAGIAN BINGKISAN KEPADA PARA GURU
ACARA SEDERHANA UNTUK PARA GURU