Pandaan, 22 Oktober 2019
Hari Santri Nasional (HSN) jatuh pada tanggal 22
Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada
tanggal 22 Oktober 2015 di Masjid
Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk
mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut
serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. Tanggal 22 Oktober
merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan
Nasional KH Hasjim
Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah
kepada umat Islam untuk
berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang
ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi
Kemerdekaan. Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia
II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang.
Di belakang tentaran Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang
ikut membonceng.
Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah
pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat
Islam dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI.
Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis
pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut
peran ulama dan
kaum santri.
Petugas upacara oleh dewan guru
Pemimpin upacara, Bpk Udin dan pembina Upacara, Bpk Marsudi
Paduan suara penuh semangat menyanyikan lagu hari santri
Setelah melaksanakan upacara hari santri, para dewan Guru dan siswa melaksanakan hataman Alqur'an dan tahlil.